Main Logo
Pusat Informasi dan Komunikasi Umat Buddha
Forum Komunikasi Umat Buddha - DKI Jakarta
Home > Info Umat Buddha > Perkawinan Menurut Pandangan Agama Buddha
Perkawinan Menurut Pandangan Agama Buddha

SURAT PEMBERKATAN PERKAWINAN AGAMA BUDDHA (GRATIS)

Khusus DKI Jakarta

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istri berlandaskan pada Cinta Kasih (Maitri), Kasih Sayang (Karuna), Rasa Sepenanggunan (Mudita) dengan tujuan untuk membentuk satu keluarga (rumah tangga) bahagia yang diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan Sang Triratna.

Seorang suami wajib melakukan tugas-tugas sebagai berikut; memperhatikan kebutuhan istrinya, bersikap ramah tamah terhadap istrinya, setia terhadap istri, wajib memberi kekuasaan dan tanggung jawab kepada istrinya, wajib menyediakan kebutuhan/keperluan lahir batin istrinya.

Seorang istri wajib melakukan tugas-tugas sebagai berikut; wajib melakukan tugasnya dengan baik, wajib berlaku ramah tamah terhadap keluarga kedua belah pihak, wajib setia terhadap suaminya, wajib melindungi barang milik suaminya, pandai dan rajin mengurus rumah tangga.

Sesuai dengan Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang Undang No. 1 Tahun 1974, dimana Persyaratan Surat Perkawinan Catatan Sipil harus dilengkapi dengan Surat Perkawinan Agama Buddha, dan untuk memperoleh Surat Perkawinan Agama Buddha khusus warganegara Indonesia adalah sebagai berikut : (dokumen suami dan istri)

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Surat Warganegara Indonesia
  4. Fotocopy Ganti Nama, bilamana ada ganti nama
  5. Pasphoto berdampingan 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Dan untuk pengurusan Akta Perkawinan di Catatan Sipil khusus warganegara Indonesia, harus dilengkapi surat-surat sebagai berikut : (dokumen suami dan istri)

  1. Fotocopy KTP dan KK (dilegalisir di kantor kelurahan setempat)
  2. Fotocopy Akta Lahir dan Asli
  3. Surat Pelengkap dari Kantor Kelurahan setempat, yaitu :
    • PM 1 :Surat Keterangan untuk mengurus perkawinan di Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta
    • N 1 :Surat Keterangan untuk menikah
    • N 2 :Surat Keterangan Asal Usul
    • N 3 :Surat Keterangan tentang Orang Tua
    • Fotocopy Surat Warganegara Indonesia
    • Fotocopy Ganti Nama, bilamana ada ganti nama
    • Pasphoto berdampingan 4 x 6 sebanyak 6 lembar

SUMBANGAN TERSEBUT UNTUK PERKEMBANGAN DAN KEGIATAN SOSIAL UMAT BUDDHA.

SEMOGA SUMBANGANNYA MENDAPATKAN BERKAH DAN PERLINDUNGAN DARI PARA BUDDHA, BODHISATTVA, PARA DEWA PELINDUNG DHARMA.

Untuk informasi Perkawinan dapat menghubungi:
Hp. 0816-84-1486 / (021) 92862961 - Upasaka Budiman Sudharma

Bank :
Bank Central Asia (BCA) No. 001.01.82417 atas nama Budiman

© Budiman Sudharma - FKUB DKI Jakarta, 2007 | (021) 6624620 | info@infobuddhis.com
Designed and Developed by i2 Solutions