Main Logo
Pusat Informasi dan Komunikasi Umat Buddha
Forum Komunikasi Umat Buddha - DKI Jakarta
Home > Peraturan Keagamaan > Keputusan Presiden Tentang Hari Raya Imlek
Keputusan Presiden Tentang Hari Raya Imlek

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HARI TAHUN BARU IMLEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang



  1. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
  2. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional;

Mengingat

:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 200 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK

Pasal 1

Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

© Budiman Sudharma - FKUB DKI Jakarta, 2007 | (021) 6624620 | info@infobuddhis.com
Designed and Developed by i2 Solutions