| InfoBuddhis |
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6
Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya belum
menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta
terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
b.bahwa
perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban
hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai
Yayasan;
c.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan.
Mengingat:
1.Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132);
Dengan
Persetujuan Bersama:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN.
Pasal I
Beberapa
ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan
penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
5
(1)Kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium,
atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
(2)Pengecualian
atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam
Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium,
dalam hal Pengurus Yayasan:
a.bukan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas;
dan
b.melaksanakan
kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3)Penentuan
mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
3.Ketentuan
Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
11
(1)Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2)Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.
(3)Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4)Dalam
memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap.
(5)Instansi
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan pertimbangan diterima.
(6)Permohonan
pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah."
4.Ketentuan
Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
12
(1)Permohonan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara
tertulis kepada Menteri.
(2)Pengesahan
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atau ditolak
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap.
(3)Dalam
hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I1 ayat (4),
pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari
instansi terkait diterima.
(4)Dalam
hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan
atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi
terkait."
5.Di
antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
13A
Perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh
status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung
renteng."
6.Ketentuan
Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
24
(1)Akta pendirian Yayasan yang telah
disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui
atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan
Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3)Tata cara mengenai pengumuman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah."
7.Pasal
25 dihapus.
8.Ketentuan
Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
32
(1)Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina
berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali.
(2)Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali
setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)Susunan Pengurus sekurang-kurangnya
terdiri atas:
a.seorang
ketua;
b.seorang
sekretaris; dan
c.seorang
bendahara.
(4)Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina
dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus
tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur
dalam Anggaran Dasar."
9.Ketentuan
Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
33
(1)Dalam
hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus
Yayasan."
10.Ketentuan
Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
34
(1)Pengurus
Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)Dalam
hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan
atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan
dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan pembatalan diajukan."
11.Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga
berbunyi berikut:
"Pasal
38
(1)Yayasan
dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang
bekerja pada Yayasan.
(2)Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan."
12.Pasal
41 dihapus.
13.Ketentuan
Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
44
(1)Pengawas
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)Pengawas
Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar."
14.Ketentuan
Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
45
(1)Dalam
hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri.
(2)Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas
Yayasan."
15.Ketentuan
Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
46
(1)Pengawas
Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)Dalam
hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan pembatalan diajukan."
16.Ketentuan
Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
52
(1)Ikhtisar
laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2)Ikhtisar
laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a.memperoleh
bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I (satu) tahun
buku; atau
b.mempunyai
kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) atau lebih.
(3)Laporan
keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan
Publik.
(4)Hasil
audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada
Menteri dan instansi terkait.
(5)Laporan
keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku."
17.Ketentuan
Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
58
(1)Pengurus dari masing-masing Yayasan
yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul
rencana penggabungan.
(2)Usul rencana penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus
dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3)Rancangan akta penggabungan harus
mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(4)Rancangan akta penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di
hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia."
18.Ketentuan
Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
60
(1)Dalam
hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang
memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan
wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri
akta penggabungan.
(2)Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)Dalam
hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada
pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)Dalam
hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan
Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan."
19.Ketentuan
Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
68
(1)Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2)Kekayaan
sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum
tersebut.
(3)Dalam
hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau
kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai
dengan kegiatan Yayasan yang bubar."
20.Ketentuan
Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
71
(1)Pada
saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a.telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b.telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
tetap diakui
sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)Yayasan
yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku.
(3)Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4)Yayasan
yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan."
21.Ketentuan
Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
72
(1)Yayasan
yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri,
dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama
10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2)Pengumuman
ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus
hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan
penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum."
22.Di
antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72 A dan
Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
72 A
Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan dengan
ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal
72 B
Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan,
permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan penyesuaian
Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya."
23.Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase
"atau pejabat yang ditunjuk", di antara frase "Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia" dan frase "Ketentuan tersebut" dihapus.
24.Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase
"dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan" di
antara frase "permohonan pendirian Yayasan" dan frase "Di
samping itu", diganti menjadi frase "diajukan kepada Menteri melalui
Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut."
25.Penjelasan
Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang kekayaannya berasal dari
Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan frase
"bantuan luar negeri atau pihak lain," diubah menjadi frase
"Yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara," dan frase
"laporan tahunannya wajib diumumkan" di antara frase "oleh
akuntan publik dan" dan frase "dalam surat kabar berbahasa Indonesia",
diubah menjadi frase "laporan keuangannya wajib diumumkan".
Pasal
II
Undang-undang
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta,
pada tanggal 6
Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada tanggal 6
Oktober 2004
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
I.UMUM
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus
2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata
belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu,
terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat
masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian
dan ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih
menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar
pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan
sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain ' itu,
mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan
masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha
mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
II.PASAL
DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai
wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung
tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha
lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil
kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk
dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang
menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela
tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau
keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas
kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja
paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa
permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui Notaris dimaksudkan untuk
mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan
akta pendirian Yayasan di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal
12
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal
13A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal
24
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal
32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan
ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5
(lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal
33
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal
34
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal
38
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal
44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan
ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5
(lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal
45
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal
46
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal
52
Ayat (1)
Penempelan
ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian
rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam
ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang
mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat
sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal
58
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal
60
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal
68
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal
71
Ayat (1)
Jangka waktu 3
(tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Yayasan tersebut untuk menentukan apakah akan meneruskan atau tidak keberadaan
Yayasan. Jika akan diteruskan, dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib
menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan "pihak yang berkepentingan" adalah pihak yang mempunyai
kepentingan langsung dengan Yayasan.
Angka 21
Pasal
72
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal
72 A
Cukup jelas.
Pasal
72 B
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Pasal
II
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4430
