| InfoBuddhis |
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALADAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH
IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI AGAMA DAN
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
:
a.bahwa hak beragama adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b.bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat
menurut agamanya;
c.bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d.bahwa Pemerintah berkewajiban
melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan
ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,
tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman
dan ketertiban umum;
e.bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan
bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar,
dan tertib;
f.bahwa arah
kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain
peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta
peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g.bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik
h.bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting
dari kerukunan nasional;
i.bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah
dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya mempunyai kewajiban
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat;
j.bahwa Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969
tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan
Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan
Ibadat Agama oleh PemelukPemeluknya untuk pelaksanaannya
di daerah otonom, pengaturannya
perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat :
1.Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2726);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2004-2009;
9.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11.Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan
Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran
Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh PemelukPemeluknya;
12.Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga
Keagamaan di Indonesia;
13.Keputusan Menteri Agama Nomor 373
Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14.Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15.Peraturan Menteri Agama Nomor 3
Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA
DAERAH/WAKIL KEPALA
DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN
RUMAH IBADAT.
BABI
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama
umat beragama yang dilandasi toleransi,
saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan
ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
RepublikTahun 1945.
2.Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya
bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan,
dan pemberdayaan umat beragama.
3.Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk
masing-masing agama secara permanen, tidak
termasuk tempat ibadat keluarga.
4.Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan
adalah organisasi nonpemerintah bervisi
kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan
agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah
setempat serta bukan organisasi sayap
partai politik.
5.Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik
yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang
diakui dan atau dihormati oleh masyarakat
setempat sebagai panutan.
6.Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya
disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun,
memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7.Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang
dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah
ibadat.
8.Izin Mendirikan Bangunan rumah
ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan
oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1)Pemeliharaan kerukunan umat beragama di
provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan
tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/
(2) Pelaksanaan tugas d an kewajiban bupati / walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan
kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a.memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b.mengoordinasikan
kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunanumat beragama;
c.menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d.membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di
bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat
dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
(1) Tugas dan
kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
- mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
- menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling menghormati, dan saling percaya
di antara umat beragama;
- membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau
kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
- menerbitkan
IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan
dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan
kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan
kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a.memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
kecamatan;
b.menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama; dan
c.membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan
keagamaan.
(2)Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)meliputi :
- memelihara
ketenteraman dan
ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
wilayah kelurahan/desa; dan
- menumbuhkembangkan
keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di
antara umat beragama.
BAB III
FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan
difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1)
FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) mempunyai tugas:
a.melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b.menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c.menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d.melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas
:
- melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
- menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
kebijakan bupati/walikota;
- melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan
di bidang keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama
dan pemberdayaan masyarakat; dan
- memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadat.
Pasal 10
(1)
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah
anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota
paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan
minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan
kabupaten/kota.
|
|
(4) FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil
ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih
secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1)Dalam memberdayakan
FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota.
(2)Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud padaayat (1) mempunyai tugas:
- membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan
umat beragama; dan
- memfasilitasi
hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat
FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur
dengan susunan keanggotaan:
|
a. |
Ketua |
: |
wakil gubernur; |
|
b. |
Wakil Ketua |
: |
kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; |
|
c. |
Sekretaris |
: |
kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; |
|
d. |
Anggota |
: |
pimpinan instansi terkait. |
(4) Dewan Penasehat
FKUB kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
|
a. |
Ketua |
: |
wakil bupati/wakil walikota; |
|
b. |
Wakil Ketua |
: |
kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; |
|
c. |
Sekretaris |
: |
kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota; |
|
d. |
Anggota |
: |
pimpinan instansi terkait. |
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat
FKUB provinsi dan kabupaten/kota
diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN
RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian
rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan
komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di
wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian
rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga
kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta
mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal
keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk
digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi
persyaratan khusus meliputi :
a.daftar nama dan
Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat
setempat sesuai dengan tingkat batas
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam
puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.rekomendasi
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d.rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf d merupakanhasil musyawarah dan mufakat
dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 diajukan oleh panitia
pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
(2)Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru
bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan
karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan
rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara
harus mendapat
- laik fungsi; dan
- pemeliharaan
kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan
laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan
gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragamaserta
ketenteraman dan ketertiban
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, meliputi:
- izin tertulis pemilik
bangunan;
- rekomendasi tertulis
lurah/kepala desa;
- pelaporan tertulis kepada
FKUB kabupaten/kota; dan
- pelaporan
tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1)
(2)
Pasal 20
(1) Penerbitan
(2) Penerbitan
BAB VI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibatpendirianrumahibadat
diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2) Dalam hal
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh
bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen
agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat
atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal
penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak, dicapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur
melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di
daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur
dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap
bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala
kantor departemen agama kabupaten/
Pasal 24
(1) Gubernur
melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan
forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
provinsi kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2)
Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat
di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksudpadaayat(1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau
sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan
kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban
menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan
pendirian rumah ibadat di provinsi didanai
dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban
menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan
pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi
dan
kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan
gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum
berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi
bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang
tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal
bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki
IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya
Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB
untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh
pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu
2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada
saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah
ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran
Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh
Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMAMENTERI DALAM NEGERI
TTDTTD
MUHAMMAD M. BASYUNIH. MOH. MA’RUF
