| InfoBuddhis |
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nomor 137 Tahun 2002
TENTANG
PROSEDUR PENYELESAIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH /KEGIATAN AGAMA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a.bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
upaya melaksanakan kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta harus ditunjang
dengan ketentuan/peraturan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi
aparat pelaksana maupun masyarakat pada umumnya;
b.bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tanggal 17 Juni 1991 tentang Ketentuan Dan
Proseduar Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat Kegiatan
Agama Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai salah satu bentuk
pedoman pelayanan kepada masyarakat sudah tisak sesuai, sehingga perlu
dilakukan perubahan;
c.bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada huruf a dan b
diatas dan dalam upaya tertib administrasi pembangunan terutama dengan adanya
Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2001, perlu menetapkan
kembali prosedur persetujuan pembangunan tempat-tempat ibadah/kegiatan agama di
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur.
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3.Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 01/Ber/mdg-mag/1969 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadah Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya;
4.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
5.Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 41 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Mental dan
Kesejahteraan Sosial Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN
PERSETUJUAN PEMBAGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH / KEGIATAN AGAMA DI PROPINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1.Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
6.Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten
Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
7.Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi di Propinsi DaerahKhusus
Ibukota Jakarta;
8.Walikotamadya adalah Walikotamadya di Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
9.Bupati adalah Bupati Administrasi Kepulauan Seribu di
Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
10.Dinas Bina Mental
Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan
Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
11.Dinas Penataan dan
Pengawasan Bangunan adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
12.Dinas Tata Kota adalah
Dinas Tata Kota Propinsi DaerahKhusus
Ibukota Jakarta;
13.Camat adalah Camat di
Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
14.Lurah adalah Lurah di
Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
15.Badan Pertimbangan
Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama yang selanjutnya disebut Badan
Pertimbangan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama di Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta yang
keanggotaannya terdiri dari unit/instansi terkait;
16.Tempat Ibadah adalah
Bangunan yang secara khusus dipergunakan sebagai tempat peribadatan umat
beragama di Propinsi DaerahKhusus
Ibukota Jakarta;
BAB II
PERMOHONAN KEGIATAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH/KEGIATAN AGAMA
Pasal 2
1.Setiap Kegiatan pembangunan tempat ibadah/kegiatan agama
di Propinsi DaerahKhusus Ibukota
Jakarta, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada
GubernurPropinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Bina
Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
2.Permohonan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) harus dilengkapi persyaratan
sebagai berikut :
a.Surat keterangan dari Lurah setempat mengenai kebenaran
lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
b.Rekomendasi
Walikotamadya;
c.Surat Keterangan tentang status tanah dari Kantor
Pertanahan setempat atau Akte Wakaf dari KUA setempat;
d.Daftar jumlah umat yang
akan menggunakan tempat ibadah yang berdomisili disekitarnya dan diketahui oleh
Lurah setempat;
e.Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota;
f.Rencana Gambar Bangunan;
g.Daftar susunan
pengurus/panitia pembangunan tempaat ibadah tersebut;
h.Rician biaya yang
dibutuhkan;
i.Keterangan persetujuan masyarakat/tokoh masyarakat yang
dilegalisir oleh Lurah setempat;
j.Berkas permohonan tersebut dibuat rangkap 2 (dua).
BAB III
PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH/KEGIATAN
AGAMA
Pasal 3
Prosedur permohonan
persetujuan pembangunan tempat ibadah/kegiatan agama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut
:
a.Pemohon
Menyampaikan berkas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Dinas Bina Mental Spiritual dan
Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus
Ibukota Jakarta.
b.Dinas Bina Mental
Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
1.Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan
mengembalikaan berkas yang persyaratannya tidak lengkap kepada Pemohon yang
bersangkutan;
2.Menyampaikan berkas permohonan asli kepada Badan
Pertimbangan.
c.Badan Pertimbangan
1.Menerima berkas permohonan dari Dinas Bina Mental
Spiritual dan Kesejahteraan Sosial;
2.Melakukan peninjauan lapangan apabila dianggap perlu;
3.Membuat berita Acara hasilpeninjauan lapangan;
2.Menyampaikan pertimbangan, saran dan usul kepada Dinas
Bina MentalSpiritual dan Kesejahteraan Sosial.
d.Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial
1.Menerima pertimbangan saran dan usul dari Badan
Pertimbangan;
2.Menyiapkan konsep perbal persetujuan atau penolakan
Gubernur;
3.Menyampaikan konsep perbal persetujuan atau penolakan
Gubernur kepada unit terkait;
4.Menyampaikan asli surat persetujuan atau penolakan kepada
Pemohon;
3.Menyimpan arsip surat persetujuan atau penolakan
Gubernur.
e.Pemohon
1.Menerima surat asli persetujuan atau penolakan Gubernur;
2.Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke Dinas Penataan dan
Pengawasan Bangunan Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
Bagan Prosedur Permohonan
Persetujuan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama di Propinsi
DaerahKhusus Ibukota Jakarta sebagimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 5
1.Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,pemohon diharuskan
mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penataan dan Pengawasan
Bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.Apabila Pemohon tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sampai dengan habisnya masa jangka waktu persetujuan, makaa persetujuan
Gubernur tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya
keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan
Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayahDaerahKhusus Ibukota Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd
H. FAUZI BOWO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002 NOMOR 125
