Main Logo
Pusat Informasi dan Komunikasi Umat Buddha
Forum Komunikasi Umat Buddha - DKI Jakarta
Home > Peraturan Keagamaan > SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pembangunan Tempat Ibadah
SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pembangunan Tempat Ibadah

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor 137 Tahun 2002

TENTANG

PROSEDUR PENYELESAIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH /KEGIATAN AGAMA

DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya melaksanakan kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta harus ditunjang dengan ketentuan/peraturan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi aparat pelaksana maupun masyarakat pada umumnya;

b.bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tanggal 17 Juni 1991 tentang Ketentuan Dan Proseduar Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat Kegiatan Agama Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai salah satu bentuk pedoman pelayanan kepada masyarakat sudah tisak sesuai, sehingga perlu dilakukan perubahan;

c.bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas dan dalam upaya tertib administrasi pembangunan terutama dengan adanya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2001, perlu menetapkan kembali prosedur persetujuan pembangunan tempat-tempat ibadah/kegiatan agama di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan Gubernur. 

Mengingat :

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;

2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

3.Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Ber/mdg-mag/1969 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya;

4.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

5.Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN PERSETUJUAN PEMBAGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH / KEGIATAN AGAMA DI PROPINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

3.Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

6.Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

7.Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Kotamadya/Kabupaten Administrasi di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

8.Walikotamadya adalah Walikotamadya di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

9.Bupati adalah Bupati Administrasi Kepulauan Seribu di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

10.Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

11.Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

12.Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

13.Camat adalah Camat di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

14.Lurah adalah Lurah di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

15.Badan Pertimbangan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama yang selanjutnya disebut Badan Pertimbangan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta yang keanggotaannya terdiri dari unit/instansi terkait;

16.Tempat Ibadah adalah Bangunan yang secara khusus dipergunakan sebagai tempat peribadatan umat beragama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;

BAB II

PERMOHONAN KEGIATAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH/KEGIATAN AGAMA

Pasal 2

1.Setiap Kegiatan pembangunan tempat ibadah/kegiatan agama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada GubernurPropinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta melalui Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

2.Permohonan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a.Surat keterangan dari Lurah setempat mengenai kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;

b.Rekomendasi Walikotamadya;

c.Surat Keterangan tentang status tanah dari Kantor Pertanahan setempat atau Akte Wakaf dari KUA setempat;

d.Daftar jumlah umat yang akan menggunakan tempat ibadah yang berdomisili disekitarnya dan diketahui oleh Lurah setempat;

e.Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota;

f.Rencana Gambar Bangunan;

g.Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan tempaat ibadah tersebut;

h.Rician biaya yang dibutuhkan;

i.Keterangan persetujuan masyarakat/tokoh masyarakat yang dilegalisir oleh Lurah setempat;

j.Berkas permohonan tersebut dibuat rangkap 2 (dua).

BAB III

PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH/KEGIATAN AGAMA

Pasal 3

Prosedur permohonan persetujuan pembangunan tempat ibadah/kegiatan agama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut :

a.Pemohon

Menyampaikan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

b.Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial

1.Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengembalikaan berkas yang persyaratannya tidak lengkap kepada Pemohon yang bersangkutan;

2.Menyampaikan berkas permohonan asli kepada Badan Pertimbangan.

c.Badan Pertimbangan

1.Menerima berkas permohonan dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial;

2.Melakukan peninjauan lapangan apabila dianggap perlu;

3.Membuat berita Acara hasilpeninjauan lapangan;

2.Menyampaikan pertimbangan, saran dan usul kepada Dinas Bina MentalSpiritual dan Kesejahteraan Sosial.

d.Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial

1.Menerima pertimbangan saran dan usul dari Badan Pertimbangan;

2.Menyiapkan konsep perbal persetujuan atau penolakan Gubernur;

3.Menyampaikan konsep perbal persetujuan atau penolakan Gubernur kepada unit terkait;

4.Menyampaikan asli surat persetujuan atau penolakan kepada Pemohon;

3.Menyimpan arsip surat persetujuan atau penolakan Gubernur.

e.Pemohon

1.Menerima surat asli persetujuan atau penolakan Gubernur;

2.Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

Pasal 4

Bagan Prosedur Permohonan Persetujuan Pembangunan Tempat-Tempat Ibadah/Kegiatan Agama di Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

BAB IV

KETENTUAN LAIN

Pasal 5

1.Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,pemohon diharuskan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2.Apabila Pemohon tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan habisnya masa jangka waktu persetujuan, makaa persetujuan Gubernur tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 1991 tentang Ketentuan dan Prosedur Penyelesaian Persetujuan Pembangunan Tempat Ibadah/Tempat kegiatan Agama dalam wilayahDaerahKhusus Ibukota Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Oktober 2002

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Oktober 2002

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

  ttd

H. FAUZI BOWO

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002 NOMOR 125

© Budiman Sudharma - FKUB DKI Jakarta, 2007 | (021) 6624620 | info@infobuddhis.com
Designed and Developed by i2 Solutions